Biaya proses perseroan terbatas
Rp. 9.750.000-
Biaya sudah termasuk;
Cek dan pemesanan nama PT, Akta Pendirian, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Menteri Hukum & HAM RI, SIUP, TDP, BNRI dan TBNRI, Legalisir fotokopi Akta Pendirian, Gratis 1 buah stempel warna
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Anda harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan;
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan;
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
Keterangan;
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.
Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
Keterangan;
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan;
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.