| PERBEDAAN | PERSEROAN TERBATAS | PERSEROAN KOMANDITER | FIRMA |
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
|
Bentuk
perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah
CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT |
Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT |
|
DASAR HUKUM
|
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
|
Belum
ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV
|
Belum
ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
|
|
PENDIRI PERUSAHAAN
|
Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Asing
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan |
Jumlah
pendiri perseroan komanditer minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Diam (komanditer) Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya |
Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia |
|
NAMA PERUSAHAAN
|
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40
tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS
atau disingkat PT Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik |
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan |
Tidak
ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian
Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari
sekutu firma
Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan |
|
MODAL PERUSAHAAN
|
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan terbatas ditentukan sebagai berikut; Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing |
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak Sumber Modal : Pemilik modal adalah Swasta Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor |
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak Sumber Modal : Pemilik modal adalah Swast Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor |
|
BIDANG USAHA
|
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan
tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
|
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa. |
Firma umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa |
|
PENGURUS PERUSAHAAN
|
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS |
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan |
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing
dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan
|
|
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
|
Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih Proses Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris |
Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih Proses Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris |
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih Proses Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta |
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
|
Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum
pemengang saham
Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI |
Setiap
perubahan tidak perlu RUPS
|
Setiap perubahan tidak perlu RUPS |