" />" />
|
| Karekteristik Perusahaan Perorangan Sebagai badan usaha Perorangan memiliki karakteristik antara lain; 1. Didirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia 2. Pendirian perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian yang dibuat dihdapan Notaris 3. Segala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan harta pribadinya 4. Begitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi 5. Harta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya 6. Biasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD 7. Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang 8. Pemilik perusahaan mudah untuk menambah atau mengurangi modal 9. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau jasa bengkel/perbaikan/services PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
|