Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,-
Biaya sudah termasuk;
Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna
Beberapa karakteristik perusahaan ini antara lain adalah;
1. Pendiri perseroan terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif
Persero aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan termasuk menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga termasuk dengan harta pribadinya.
Persero Pasif adalah Persero Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan
2. Perseroan Komaditer adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3. Akta pendirian dan perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4. Sangat mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5. Resiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6. Persero aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas
7. Para pendiri Perseroan adalah warga negara
8. 100% dimiliki oleh warga negara
9. Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta Pendirian atau perubahannya
10. Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan
11. Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha
12. Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas
13. Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat
14. Khusus dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan kecil